News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar SMA Sempat Berhubungan Badan dan Minum Miras Bareng Sebelum Akhirnya Membunuh Janda Muda

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Janda muda korban pembunuhan di Bojonegoro

"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu," terangnya.

Dari data yang dikembangkan pelaku kerap diminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

Bahkan, pelaku juga kerap dimintai uang oleh korban dan menurut pengakuannya itu sering dilakukan.

Baca: Siswa SMA Habisi Pacarnya yang Janda yang Dihamilinya, Ini Fakta dan Kronologinya

Baca: 6 Fakta Janda Hamil Dibunuh Siswa SMA Bojonegoro, Ada Hubungan Asmara, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab

"Dari keterangan, pelaku diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban yang sudah usia 24 minggu atau enam bulan, tapi tidak tahu buah dari siapa. Kita baru sebatas mendalami kasus pembunuhannya,"

Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.

"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah," katanya sambil menjawab lontaran pertanyaan awak media.

Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.

Namun dia mengungkapkan, jika kerap diminta pertanggung jawaban atas kehamilan Aidatul Izah, yang berdasarkan hasil visum sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus pelajar yang membunuh janda, Jumat (29/11/2019) (M Sudarsono/Surya)

Tak hanya itu, pelaku juga menyebut jika kerap diminta uang oleh korban.

Atas sejumlah desakan itulah pelaku tega menghabisi nyawa janda di sekitar saluran irigasi.

"Saya diminta tanggung jawab atas kehamilan dan sering dimintai uang juga," bebernya sambil digiring petugas ke tahanan.

Kini tersangka harus manjalani proses hukum atas perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMA di Bojonegoro ditangkap setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan janda muda berusia 20 tahun.

Baca: Kasus Pembunuhan Janda Muda Terungkap, Pelakunya Ternyata Siswa SMA

Baca: Korupsi Dana APBDes Rp 1 Miliar, Dua Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini