News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terjerat Utang Bank, Juragan Kos Curi Motor

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi curanmor

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Pencurian dengan latar belakang keterdesakan kebutuhan hidup kerap diakui para pelaku di hadapan penyidik.

Namun tidak demikian dengan pengakuan ABD HLM (35), warga Desa Telang Kecamatan Kamal.

Di hadapan penyidik Polsek Kamal, HLM yang merupakan pemilik rumah kos itu mengaku terpaksa melakukan pencurian sepeda motor karena keterdesakan cicilan bunga kredit bank.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kamal AKP Abd Kadir ketika dijumpai Surya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (30/11/2019).

"HLM mengaku karena untuk menutupi utang di BRI senilai Rp 9 juta per bulan. Ini tidak mungkin," ungkap Kadir.

Baca: VIDEO Viral, Emak-emak Ngamuk Bawa Sapu Saat Ditagih Utang, Gak Pulang Hancur Badanmu!

Baca: Terbongkarnya Pencurian Motor Milik Baim Wong, Fans Nenek Iro Tertangkap Saat Hendak Lakukan Ini

Pasalnya, lanjut Kadir, penghasilan HLM dari rumah kos yang disampaikan kepada penyidik sebesar Rp 10 juta per bulan.

"Bahkan ia punya satu unit Honda Jazz, mewah hidupnya. Kok mencuri motor dari garasi rumah kos sebelah," terangnya.

HLM ditangkap Unitreskrim Polsek Kamal setelah terbukti mencuri Honda Beat bernopol S 6770 MB warna biru-putih milik seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.

Polisi membutuhkan waktu sekitar 5 jam untuk membekuk HLM. Ia dibekuk ketika tengah berada rumah kos miliknya, di sebelah lokasi kejadian.

"Pelaku mencuri motor yang terparkir di rumah kos, bertetangga dengan rumah kos miliknya," jelas Kadir.

Ia menambahkan, barang bukti berupa sepeda motor ditemukan di Desa Bilaporah Kecamatan Socah dengan kondisi lubang kunci rusak dan tanpa plat nopol.

"Pagi hari sebelum kejadian ini, dua laptop hilang di lokasi yang sama. Namun kami belum berhasil mengungkap," pungkasnya.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menambahkan, pelaku HLM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencuriaan dengan pemberatan.

"Ia terancam kurungan pidana maksimal 7 tahun penjara," singkatnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini