TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Bos Artha Graha, Tomy Winata hadir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/12/2019).
Tomy hadir memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65).
Pantauan di PN Denpasar, Tomy datang pukul 09.30 Wita dengan mendapat kawalan ketat.
Selain Tomy Winata, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dkk juga menghadirkan Desrizal selaku Pelapor sekaligus kuasa hukum Tomy Winata untuk memberikan keterangan.
Sementara di PN Denpasar, terpantau ratusan massa pendukung terdakwa juga hadir memenuhi ruang sidang utama.
Hingga berita ini diturunkan, sidang digelar dengan mendengar keterangan saksi Desrizal terlebih dahulu.