Laporan Wartawan Tribun Medan M.Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Firman (38) warga Jalan M Yakub atau Pasar Belakang, Gang Tinik, Kelurahan Sei Kerah Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
Firman jadi tersangka karena membunuh pamannya sendiri bernama Ahmad Darabi Chan (50), yang dibunuh pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi tersangka sedang berjalan di dekat rel kereta api di Jalan Mandala By Pass.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sajam yang digunakan tersangka membunuh korban," kata Dadang didampingi jajaran, Selasa (3/12/2019) sore.
Baca: Begal Motor di Lampung Utara Dihadiahi Timah Panas, Begini Kronologinya
Dijelaskan Dadang bahwa saat dilakukan pengembangan tersangka berupaya mengambil senjata dipinggang petugas.
Di situ, petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke atas, namun tidak diindahkan tersangka.
"Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pada kaki kanan. Karena melakukan perlawanan terhadap petugas," ungkap Dadang.
Dari tersangka disita barang bukti keris yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," jelas Dadang. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Melawan saat Ditangkap, Tersangka Pembunuh Paman Kakinya di Dor