News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pagar Kantor KPU Purbalingga Dicuri Orang, Ini Pencurinya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku pencurian pagar keliling kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku pencurian pagar keliling kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Kaligondang Iptu Mahudi saat memberikan keterangan, Rabu (4/12/2019) mengatakan, dua tersangka yang diamankan yaitu YSG (44) warga Desa Kalikajar Kecamatan Kaligondang dan MW (30) warga Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang.

"Kedua tersangka melakukan pencurian pagar keliling sebelah barat Kantor KPU Purbalingga pada Kamis (21/11/2019).

Pagar besi yang dicuri sebanyak enam kolom," kata kapolsek.

 

Kejadian pencurian pertama kali diketahui oleh saksi bernama Tavip Wuryono (55) dan Budi (45) petugas dari KPU Purbalingga.

Saat itu, saksi mendapati pagar besi sebelah barat kantor KPU sudah hilang.

Mendapati hal itu, kemudian melaporkan kejadian ke pimpinan dan diteruskan ke pihak kepolisian.

"Adanya laporan tersebut, setelah melakukan pemeriksaan di TKP, Unit Reskrim Polsek Kaligondang kemudian melakukan penyelidikan.

Dibantu personel dari Satreskrim Polres Purbalingga kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya, Selasa (3/12/2019) malam," jelas kapolsek.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 6 buah pagar besi berukuran panjang 2,5 meter dan lebar 1,2 meter dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka menuju lokasi dan membawa barang hasil curian.

"Berdasarkan keterangan tersangka, modus yang dilakukan yaitu mendatangi lokasi kemudian merusak pagar dengan batu.

Setelah pagar lepas kemudian pagar diambil untuk kemudian dijual," kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan, untuk sementara tersangka dan barang buktinya diamankan di Polsek Kaligondang.

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pernah Dengar Pagar Dicuri? Ada di Purbalingga, 2 Pria Curi Pagar Kantor KPU, https://jateng.tribunnews.com/2019/12/04/pernah-dengar-pagar-dicuri-ada-di-purbalingga-2-pria-curi-pagar-kantor-kpu.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini