TRIBUNNEWS.COM - April 2018 lalu, publik dihebohkan dengan kasus bos miras oplosan Cicalengka, Sansudin Simbolon.
Dilansir melalui Tribun Jabar, terdapat 45 orang dinyatakan meninggal akibat menggak miras oplosan itu.
Hingga akhirnya, Sansudin Simbolon berhasil diringkus polisi saat melintasi Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Kecamatan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pada Oktober 2018 lalu, Sansudin Simbolon mendapatkan vonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah.
• Ingat Wanita yang Suaminya Direbut Anak SMA dan Pamer Foto Syur? Begini Kehidupannya Sekarang
Putusan hakim 20 tahun penjara itu ternyata lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Sansudin Simbolon dipenjara seumur hidup.
Meski sudah divonis 20 tahun penjara, hingga kini kasus miras oplosan ini masih terus diadili.
Lalu apa kabar sekarang Sansudin Simbolon setelah satu tahun lebih mendekam di penjara?
Dilansir TribunNewsmaker.com melalui Tribun Jabar Sansudin Simbolon kembali diadili atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 28 Agustus 2019 lalu.
Selain divonis 20 tahun, Sansudin Simbolon juga membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Jaksa penuntut umum pada Kejari Bale Bandung, Aisha Paramita menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.