News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingat Bos Miras Cicalengka yang Tewaskan 45 Orang? Usai Divonis 20 Tahun Penjara Ini Kabar Barunya

Penulis: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

-Sansudin Simbolon (52), bos miras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung tahun lalu, sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Oktober 2018. Istrinya, Hamciah Manik, dipidana penjara selama 7 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - April 2018 lalu, publik dihebohkan dengan kasus bos miras oplosan Cicalengka, Sansudin Simbolon.

Dilansir melalui Tribun Jabar, terdapat 45 orang dinyatakan meninggal akibat menggak miras oplosan itu.

Hingga akhirnya, Sansudin Simbolon berhasil diringkus polisi saat melintasi Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Kecamatan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pada Oktober 2018 lalu, Sansudin Simbolon mendapatkan vonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah.

• Ingat Wanita yang Suaminya Direbut Anak SMA dan Pamer Foto Syur? Begini Kehidupannya Sekarang

Putusan hakim 20 tahun penjara itu ternyata lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Sansudin Simbolon dipenjara seumur hidup.

Bos miras oplosan Cicalengka Sansudin menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8/2019). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Meski sudah divonis 20 tahun penjara, hingga kini kasus miras oplosan ini masih terus diadili.

Lalu apa kabar sekarang Sansudin Simbolon setelah satu tahun lebih mendekam di penjara?

Dilansir TribunNewsmaker.com melalui Tribun Jabar Sansudin Simbolon kembali diadili atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 28 Agustus 2019 lalu.

Selain divonis 20 tahun, Sansudin Simbolon juga membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Jaksa penuntut umum pada Kejari Bale Bandung, Aisha Paramita menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

HALAMAN SELANJUTNYA =====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini