TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan jika Gibran Rakabuming pernah berbicara dengannya terkait pendaftaran calon Wali Kota Solo.
Putra Sulung Jokowi tersebut berencana mendaftarkan diri menjadi calon Wali Kota Solo melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI-P Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah ini mempersilahkan Gibran jika ingin mendaftar di DPD PDI-P Jawa Tengah.
"Pernah waktu saya tilik bayek (waktu saya jenguk bayi) dia cuma sampaikan, pak Gub saya mau mendaftar ke DPD. Saya jawab, layo arep ndaftar ya ndaftar saja (kalo mau daftar ya daftar saja)," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (6/12/2019).
Ketika ditanya wartawan apakah ada saran untuk Gibran, Ganjar mengatakan jika sebaiknya putra Jokowi tersebut banyak berbicara dengan Ketua DPC PDI-P Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Baca Juga: Gibran Maju Calon Walikota Solo, Aria Bima : Akan Ditentukan DPP PDI-P dan Hak Prerogatif Megawati
"Saran saya banyak banyak bicara dan ngobrol sama pak Rudi. Gibran jawab, nggih pak Gub (iya pak Gub)," ungkapnya.
Sebelumnya, Wasekjen Partai PDI-P, Arif Wibowo mengatakan peluang Gibran Rakabuming maju di Pilkada Solo 2020 masih terbuka.
Ia membantah kabar yang beredar jika Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solo telah memutuskan nama Purnomo dan Teguh yang akan maju dalam Pilkada Solo 2020.
"Sampai hari ini kita belum memutuskan calon yang akan direkomendasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai termasuk untuk Pilkada Solo," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, DPC tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan calon yang akan maju.
Tapi DPC punya kewenangan menutup penjaringan atau pendaftaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan DPC.
Baca Juga: PKS Jajaki Peluang Dukung Putra Jokowi dalam Pilkada Solo
Terkait kabar Gibran yang maju Pilkada Solo tidak melalui DPC PDI-P Solo, Arif menyatakan apa yang sudah dilakukan Gibran benar dan tidak melanggar aturan.
"Jadi dalam hal mendaftar Gibran sudah tepat. Kalo tidak bisa di DPC bisa di DPD atau DPP," ungkapnya.
Ia menambahkan jika PDI-P memiliki aturan penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.
"Peratauran partai nomor 24 tahun 2017. Didalam aturan itu ada 3 tempat untuk mendaftar,"
"Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan," katanya.
Arif menambahkan setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP.
"Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan,"katanya.
Arif menambahkan, setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)