Termasuk beberapa tulisan-tulisan yang ada di TKP dan alat bukti lain.
Dia kami amankan pada Jumat (6/12/2019),"ungkap Dadang.
Diterangkan Dadang, motifnya adalah tersangka punya hubungan khusus dengan korban.
Dia cemburu bahwa pada (4/12/2019) saat datang ke kos-kosan korban, ternyata tidak sedang berada di tempat.
Korban baru keluar dari rumah untuk dugem.
"Korban selingkuh dengan laki-laki lain.
Mereka bertengkar hebat terjadi pergumulan dan dilakukan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia," beber Dadang.
Tentang dugaan pembunuhan ini telah direncanakan, Dadang mengaku masih mendalami kasusnya.
"Kami masih cari tahu apakah pisau karter itu sudah dibawa atau memang sudah ada di TKP," sebutnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 365 ayat (3) subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun," tegas Dadang.
Saksi mata dan teman-teman korban mengaku, ia sempat menikmati dunia malam sebelum ditemukan tewas.
Korban dugem bersama dengan beberapa orang teman yang sempat diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Hal itu dibenarkan, karena saat dilakukan interogasi salah seorang teman korban mengaku kemarin mereka sempat dugem bareng.
"Kami sempat dugem bareng," kata salah seorang teman korban saat memberikan keterangan kepada polisi.