News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Samsir Bantah Bunuh Kekasih, Alung Disebutnya Bunuh Diri Pakai Kaca

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat interogasi Samsir tersangka pembunuh perempuan di kos-kosan Jalan Punak

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Samsir Halomoan Harahap (30) menjadi tersangka pembunuhan korban Rubiah (17) alias Alung Harahap di dalam kamar kos-kosan di Jalan Punak, Kota Medan, Rabu (4/12/2019) pagi.

Samsir disebut sudah berumah tangga dan punya satu istri dan dua orang anak.

Dia tinggal di Jalan PWS Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

"Dia kesal karena saat dia mendatangi kosan, korban sedang tidak berada di tempat," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi jajaran, Senin (9/12/2019).

Tersangka pembunuhan sadis di Medan dan korban Rubiah inimempunyai hubungan terlarang selama beberapa bulan terakhir.

Ia mengenal korban pertama kali di tempat hiburan malam di Kota Medan.

"Kita sudah pacaran sekitar 8 bulan. Awalnya kami kenal di diskotik.

Korban tidak punya marga dia pakai margaku. Karena dia aslinya orang Melayu," kata tersangka Samsir.

Samsir membantah kalau membunuh korban.

Dia beralasan korban sengaja bunuh diri tepat di depan hadapan tersangka.

"Dia enggak aku bunuh tapi bunuh diri pakai kaca bukan pisau. Saya enggak ada tusuk."

"Jadi dia mau bunuh diri terus saya tangkis pakai cutter kena tangan. Kepala korban saya pukul tiga kali supaya dia melepaskan kaca yang digenggam," urainya.

"Kalau tulisan di dinding karena kami sering berkelahi. Pokoknya saya cemburu sama dia," ungkap Samsir.

Kembali di Dadang, soal rencana pembunuhan masih terus mendalami kasus.

Karena ditemukan pisau cutter benda yang digunakan pelaku untuk habisi nyawa korban.

"Kita masih cari tahu apakah pisau cutter itu sudah dibawa atau memang sudah ada di TKP," sebutnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 365 ayat (3) subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun," tegas Dadang. (M.Andimaz Kahfi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sosok Pembunuh Keji Alung Harahap, Pacar Gelap Pria Beristri yang Pertama Kenal di Diskotik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini