TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sungguh tak bisa diterima akal sehat, seorang ayah menghamili anak kandung sendiri.
Usia kandungan sang anak sudah 6 buan dan membutuhkan laki-laki untuk menjadi ayah anaknya.
T seorang ayah di Kabupaten Takalar, kurang lebih 50 km arah selatan Makassar, yang menghamili anak kandungnya, H (16), pun memberikan pernyataan yang mengejutkan, Selasa (10/12/2019).
Sebelum kasus ini terbongkar, pria berinisial T itu membawa anaknya tersebut ke Kabupaten Pangkep untuk menghindari kemarahan istrinya.
Baca: Simpan Dendam, Mandor Tega Habisi Buruh Bangunan dengan Cara Keji: Pelaku Menyesal & Ngaku Berdosa
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Takalar, Aipda Suanto, kasus ini terbongkar setelah istri pelaku, curiga karena anak dan suaminya tiba-tiba menghilang.
Karena kecurigaan itulah, sang istri kemudian melaporkan suaminya ke polisi, Rabu (4/12) lalu.
Hasilnya, pelaku dan putrinya berhasil ditemukan di sebuah kamar kost di Kabupaten Pangkep.
Pelaku T, dibawa ke Polres Takalar. Sedangkan sang anak dibawa ke RS Bhayangkara, Makassar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Di hadapan polisi, T mengakui menggauli putri kandungnya tersebut selama dua tahun terakhir.
Saat itu, H masih duduk di bangku SMP.
Baca: Warga Takjub, Hanya Kitab Alquran yang Utuh Dalam Kebakaran 5 Rumah di Makassar
Akibatnya, H hamil enam bulan. Karena malu, H kemudian dibawa ke Pangkep selama kurang lebih tiga minggu.
Hasil pemeriksaan dokter di RS Bhayangkara, Makassar, H dinyatakan positif hamil enam bulan dan kini berada dalam pengawasan dokter rumah sakit.
Berikut fakta-fakta terkait kasus asusila di Kabupaten Tekalar:
1. Korban H diperkosa oleh ayahnya
Hasil pemeriksaan terhadap korban H dan ayah kandungnya, aksi tidak senonoh tersebut awalnya terjadi pada pertengahan 2017 lalu.
Kala itu, korban pulang dari sekolah dan hendak ganti pakaian di kamarnya.