News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buang Ludah di Tempat Garam Warung Makan Diamankan, Ternyata Ini Alasan Melakukan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora dan Kasat Reskrim Iptu Komang Sukamara sedang memberikan keterangan media perihal kasus video viral pemuda membuang ludah ke dalam wadah garam di salah satu warung makan di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Rabu (11/12/2019)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG  - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan adanya video viral seorang remaja melakukan tindakan tidak terpuji di dalam sebuah warung makan.

Di dalam video berdurasi 30 detik tersebut, sebelum menyantap makanan, remaja bertato tersebut membuang ludah ke dalam sebuah wadah garam.

Lalu ia mengambil sebuah wadah tusuk gigi, mencabut salah satunya untuk membersihkan giginya dan memasukkan lagi bekas tusuk gigi itu ke dalam wadahnya.

Video ini pun kemudian tersebar luas melalui media sosial dan diketahui direkam di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Rabu (4/12/2019).

Pihak Polres Lembata pun langsung menciduk pelaku yang diketahui bernama Nikolaus Andreas Ola Igon itu pada Kamis (5/12/2019) keesokan harinya.

Pada sesi jumpa pers di Kantor Polres Lembata, Rabu (11/12/2019), Igon, demikian dia biasa disapa, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Lembata atas perbuatannya itu.

Baca: Dihujat Gara-gara Video Ciuman dengan Reza Rahardian, Komika Kiky Saputri Hanya Tertawa

"Saya tidak akan mengulanginya lagi. Sekali lagi maafkan saya," ungkap Igon dengan wajah penuh sesal.

Kata Igon, video itu direkam sendiri dengan ponselnya dan bertujuan hanya untuk membuat kelucuan kepada kawan-kawannya.

Video itu pun pertama kali dipublikasikannya di story aplikasi What's App dan kemudian tersebar luas di kalangan masyarakat.

"Saya hanya mau buat lucu-lucu untuk kawan. Ini baru pertama kali. Sebelumnya tidak pernah," sebutnya.

Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora, menuturkan pelaku dikenal Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.

"Setelah diamankan, kita sudah periksa kesehatan apakah dia ada terjangkit penyakit atau tidak dan dia

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini