News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Anggota Jaringan Narkoba Internasional DIvonis Hukuman Mati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Adapaun keempat tersangka yang terlibat peredaran narkoba seberat 10 kg yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan M Amin.

Selain pelimpahan pihaknya juga menerima barang bukti (BB) bungkus plastik shabu-shabu seberat 10 Kg. Kemudian Avanza Silver BG 2510 N, HT berwarna hitam, Honda HRV berwana putih BM 233 ZI.

Para tersangka diamankan usai melakukan transaksi di toilet SPBU di Kecamatan Sungai Lilin.

Adapun Pasal yang dikenakan terhadap ke empat tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (dho)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Hakim PN Sekayu Vonis Mati Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini