Tentu saja, orang tua si anak langsung marah.
Ia langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Selang beberapa lama polisi melakukan pemeriksaan, MN pun ditangkap.
Ternyata, MN adalah tetangga korban.
Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polresta Cirebon sempat membawa MN (19) ke tempat pencabulan dilakukan.
MN mencabuli korbannya di rumah yang tak jauh dari rumah korban.
Pelaku dibawa ke tempat pencabulan untuk melengkapi berbagai keterangan dari korban yang terbaru setelah dia ditangkap pada Sabtu (24/11/2019).
Dalam pemeriksaan terakhir, pelaku menjawab beberapa pertanyaan penyidik, termasuk mengakui bahwa pakaian yang ditunjukkan penyidik adalah pakaian milik korban yang terbaru.
Syahduddi menyampaikan, pelaku melakukan tindakan kejahatan seksual berupa pencabulan terhadap 11 anak dalam kurun waktu 2 tahun.
Kasus tersebut terjadi sejak 2017 hingga 2019.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aksi Pemuda Predator Anak di Cirebon, Cabuli 11 Bocah SD dan TK, Iming-imingi Mainan Ikan-ikanan, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/13/aksi-pemuda-predator-anak-di-cirebon-cabuli-11-bocah-sd-dan-tk-iming-imingi-mainan-ikan-ikanan?page=all.
Baca tanpa iklan