TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan menangkap dua tersangka penjual dan pemasok miras oplosan yang mengakibatkan satu orang tewas dan 2 lainnya harus dirawat di RS saat pesta miras.
Dua tersangka yang ditangkap, Muhammad Soeharto (54), penjual miras oplosan dan Suwandi (56) sebagai pemasok miras.
Kedua warga Dusun Sukorejo, Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Para korban menenggak miras yang dibeli sudah dalam keadaan racikan dari warung Soeharto.
Menurut tersangka Soeharto, minuman keras yang dijual Rp 80 ribu per botol diracik sendiri sebelum sampai ke tangan pembeli.
Baca: Polres Lamongan Razia Warung Minuman Keras Pasca Tewasnya Seorang Warga Akibat Pesta Miras Oplosan
Baca: Viral Siswi SMA Pesta Miras, Ini Dampak Alkohol terhadap Wanita dari Kanker hingga Kesuburan
"Tanpa resep, saya oplos dari pengalaman sendiri. Saya tukang minum sejak muda. Jadi ngoplos berdasar kebiasaan dan pengalaman pribadi," kata Soeharto saat ditanya SURYA.co.id, Jumat (13/12/2019) saat gelar perkara.
Ada tiga jenis minuman yang dibuat untuk miras oplosan, dua miras jenis arak dan bir ditambah minuman suplemen produk resmi pabrikan.
Perbandingannya, 2 botol miras dicampur 2 botol arak dan selebihnya bir untuk setiap volume 1,5 liter miras.
"Cara menyampur itu dari pengalaman saya pribadi. Saya seumur hidup sebagai pemabuk," aku Soeharto.
Untuk setiap ukuran 1,5 liter miras oplosan dijual Rp 80 ribu dengan oplosan takaran yang sama.
Usaha haram Soeharto cukup lama, berjalan hampir empat tahun ini.
Sementara pasokan arak, bir dan minuman suplemen didapat dari Suwandi, tetangga RT di kampungnya.
Andai tidak ada insiden korban Heri Susanto (40) tewas setelah menenggak miras oplosannya, Soeharto bakal tak pernah berhenti.
Kini usaha Soeharto berhenti setelah tempat usahanya, dan pemasoknya diamankan polisi.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, dua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 UU RI no 18 tahun 2012.
Baca: 2 Hari 2 Malam Pesta Miras Oplosan, Heri Tak Sadarkan Diri Lalu Tewas Setelah Dibawa di RS
Baca: 8 Siswi SMAN 2 Demak Pesta Miras, Videonya Viral di Media Sosial, Ini Kepala Sekolahnya
"Tentang pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Feby.
Mereka ini menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedangkan diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang. "Mereka tak memiliki izin penjualan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga Karangbinangun Lamongan digegerkan dengan kematian seorang warga dan dua lainnya dirawat di RS, setelah pesta miras oplosan dua hari dua malam di kandang kambing.
Heri Susanto meninggal, Nur Iman dan Rudy Sahartian keduanya sampai hari ini masih dirawat di RS Intan Medika.
Para korban ini sebelumnya pesta miras bersama 4 teman lainnya.
Non stop dua hari dua malam pesta miras oplosan yang dibeli dari Soeharto.
Tujuh peminum itu menghabiskan 15 liter miras oplosan.
"Hasil autopsi sementara, korban meninggal karena karena keracunan miras oplosan," kata Feby.
Polisi mengamankan barang bukti, 1 botol berisi sisa minuman keras oplosan yg belum diminum, 48 botol minuman keras jenis arak kemasan 1,5 liter, 96 botol minuman bir hitam, 224 botol minuman bir putih, dan 60 botol minuman suplemen.
Baca: Panik Korban yang Hendak Diperkosa Teriak, Remaja Ini Pilih Lari Tanpa Bercelana
Baca: Pelajar Meregang Nyawa Usai Tabrak Truk di Jalan Nasional Lamongan
Razia Warung Miras
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengerahkan anggota Sabhara untuk gerilya merazia di sejumlah warung di dalam kota menyusul insiden tewasnya seorang warga akibat pesta miras oplosan.
Sebelumnya, seorang warga Lamongan tewas, sementara dua lainnya harus dirawat di rumah sakit akibat pesta miras oplosan, Rabu (11/12/2019) malam.
AKBP Feby DP Hutagalung memerintahkan kepada Kasat Sabhara, AKP Fadelan untuk memimpin langsung razia miras.
Dua sasaran di dua warung yang selama ini disinyalir sudah lama menjual miras arak di antaranya, warung kopi milik Ayok Suganda (36) di Jalan Baru, Kelurahan Karang Mulyo, Kecamatan Lamongan.
Sejumlah anggota Sabhara bergerak menuju lokasi dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati minuman keras jenis arak dari sisa penjualan.
"Ada barang bukti miras arak sisa penjualan yang diamankan anggota," kata AKP Fadelan kepada Tribunjatim.com.
Di warung sasaran pertama ini, menurut AKP Fadelan, polisi mengamankan 6 botol bekas air mineral masing-masing berisi 1,5 liter miras jenis arak.
Berhasil merazia di warung Ayok, polisi bergerak ke utara, radius 100 meter dari TKP pertama tepatnya di warung milik Suparlan (49).
Baca: Ajak Pesta Miras, 4 Pria ABG Ini Rudapaksa 2 Gadis
Baca: Gara-Gara Pil Koplo, Pria Ini Menikah Saat Jalani Penahanan dan Undur Resepsi Pernikahan
Di warung miras warga asal Desa Kebonrejo Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Kediri ini, polisi lebih banyak berhasil mengamankan miras jenis arak.
Sebanyak 12 botol arak yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter diamankan.
Selain arak, juga diamankan bir draf sebanyak 2 botol, bir hitam sebanyak 1 botol yang diakui penjualnya sisa penjualan.
"Pada dua penjual miras yang nyata tanpa izin ini dijerat sanksi pelanggaran tindak pidana ringan," kata AKP Fadelan kepada Tribunjatim.com.
Menurut Fadelan, razia ini akan dilakukan rutin dengan memilih waktu acak.
Harapannya tidak ada lagi peredaran miras di wilayah Lamongan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Pengoplos Miras yang Tewaskan Warga Lamongan : Saya Tukang Minum Sejak Muda