News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Lamongan Razia Warung Minuman Keras Pasca Tewasnya Seorang Warga Akibat Pesta Miras Oplosan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di antara barang bukti miras arak yang diamankan polisi di salah satu warung di Lamongan, Kamis (12/12/2019). Surya/Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengerahkan anggota Sabhara untuk gerilya merazia di sejumlah warung di dalam kota menyusul insiden tewasnya seorang warga akibat pesta miras oplosan.

Sebelumnya, seorang warga Lamongan tewas, sementara dua lainnya harus dirawat di rumah sakit akibat pesta miras oplosan, Rabu (11/12/2019) malam.

AKBP Feby DP Hutagalung memerintahkan kepada Kasat Sabhara, AKP Fadelan untuk memimpin langsung razia miras.

Dua sasaran di dua warung yang selama ini disinyalir sudah lama menjual miras arak di antaranya, warung kopi milik Ayok Suganda (36) di Jalan Baru, Kelurahan Karang Mulyo, Kecamatan Lamongan.

Tangkapan layar dari siswi di SMAN 2 Demak yang sedang pesta miras (Facebook/Lely) (Tangkapan layar dari siswi di SMAN 2 Demak yang sedang pesta miras (Facebook/Lely))

Sejumlah anggota Sabhara bergerak menuju lokasi dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati minuman keras jenis arak dari sisa penjualan.

Baca: Viral Siswi SMA Pesta Miras, Ini Dampak Alkohol terhadap Wanita dari Kanker hingga Kesuburan

Baca: 2 Hari 2 Malam Pesta Miras Oplosan, Heri Tak Sadarkan Diri Lalu Tewas Setelah Dibawa di RS

"Ada barang bukti miras arak sisa penjualan yang diamankan anggota," kata AKP Fadelan kepada Tribunjatim.com.

Tersangka praktik mengoplos miras yang dijualnya dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Jumat (13/12/2019). Surya.co.id/Hanif Manshuri (SURYA.co.id/Hanif Manshuri)

Di warung sasaran pertama ini, menurut AKP Fadelan, polisi mengamankan 6 botol bekas air mineral masing-masing berisi 1,5 liter miras jenis arak.

Berhasil merazia di warung Ayok, polisi bergerak ke utara, radius 100 meter dari TKP pertama tepatnya di warung milik Suparlan (49).

Di warung miras warga asal Desa Kebonrejo Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Kediri ini, polisi lebih banyak berhasil mengamankan miras jenis arak.

Sebanyak 12 botol arak yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter diamankan.

Selain arak, juga diamankan bir draf sebanyak 2 botol, bir hitam sebanyak 1 botol yang diakui penjualnya sisa penjualan.

"Pada dua penjual miras yang nyata tanpa izin ini dijerat sanksi pelanggaran tindak pidana ringan," kata AKP Fadelan kepada Tribunjatim.com.

Menurut Fadelan, razia ini akan dilakukan rutin dengan memilih waktu acak.

Harapannya tidak ada lagi peredaran miras di wilayah Lamongan.

Baca: 2 Hari 2 Malam Pesta Miras Oplosan, Heri Tak Sadarkan Diri Lalu Tewas Setelah Dibawa di RS

Baca: 8 Siswi SMAN 2 Demak Pesta Miras, Videonya Viral di Media Sosial, Ini Kepala Sekolahnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini