TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri menutup panti pijat ilegal Oassic Spa yang ada di ruko selatan Terminal Lama, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jumat (13/12/2019) malam.
Penutupan panti pijat yang belum mengantongi izin ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah menyusul operasional panti pijat.
Masalahnya, sejak beberapa hari terakhir beroperasi panti pijat yang menyiapkan sejumlah bilik kamar itu belum mengurus perizinan.
Panti pijat ini mempekerjakan sekitar 4 orang perempuan terapis pramupijat.
Namun petugas pramupijat masih memiliki sertifikasi sebagai terapis pijat.
Saat petugas menanyakan perizinan panti pijat pengelolanya tidak dapat memperlihatkan.
Karena masih belum mengantongi izin, selanjutnya petugas menutupnya.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas telah melakukan tindakan tegas dengan menutup tempat usaha panti pijat karena belum berizin.
Baca: Gerebek Tempat Kos, Satpol PP Amankan Pasangan Bukan Suami Istri Hingga Pelaku Pesta Miras
Baca: Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Tanpa Busana di Kamar Kos
Baca: Sepasang Pelajar Kepergok Satpol PP Berduaan di Tempat Gelap, Diduga Berbuat Asusila
"Karena belum ada izinnya usahanya kami tutup," tandasnya.
Sebelum ditutup Satpol PP, panti pijat ini telah didatangi tiga pilar, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren yang meminta pengelolanya menutup usahanya karena belum ada izinnya.
Namun pengelola panti pijat tidak mengindahkan seruan aparat Tiga Pilar Kelurahan Tosaren.
Panti pijat baru ditutup setelah Satpol PP melakukan sidak.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kota Kediri Tutup Panti Pijat Oassic Spa