TRIBUNNEWS.COM -- Dunia Pendidikan kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum guru yang selingkuh dengan seorang perempuan yang diduga masih berstatus istri orang.
Oknum Guru tersebut diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di satu sekolah dasar di Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu.
Asmara terlarang keduanya terungkap setelah istri dari oknum PNS melaporkan ulahnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ternyata, ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya kedua pasangan selingkuh ini juga pernah terciduk di sebuah hotel.
Mendapat laporan tersebut, Satpol PP Kapuas Hulu bersama anggota Polsek Putussibau melakukan penggerebekan pada Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat digerebek, guru tersebut sedang berduaan dengan perempuan yang bukan istri-nya, di satu indekos, Jl Sentosa, Kedamin Hulu, Putussibau Selatan.
Baca: Cemburu, Suami di Riau Aniaya Istri yang Hamil 5 Bulan hingga Tewas: Hanger & Kayu Jadi Barang Bukti
Baca: Pergoki Istrinya Masuk Losmen Bareng Pria Lain, Si Suami Ngadu ke Polisi
Baca: Cerita Suami di Pamulang Sampai Tega Membacok Istrinya Sendiri Hingga Tewas
Pengerebekan selain dilakukan Satpol PP Kapuas Hulu dan anggota Polsek Putussibau Selatan, juga disaksikan Ketua RT, serta hadir juga istri oknum guru PNS tersebut.
Oknum guru berinisial JL tersebut berduaan dengan seorang perempuan yang diduga juga sudah memiliki suami dan anak.
JL dan EJS, ketangkap basah sedang berduaan dalam kamar kost.
Kronologi
Kasi Ops Kabid Satpol PP Kapuas Hulu Azmiyansyah menyatakan, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan terkait perselingkuhan oknum guru PNS tersebut, memakan waktu sekitar 8 jam.
"Kita mendapatkan laporan dari istri oknum guru PNS tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, dan ketangkap atau digerebek sekitar pukul 00.15 WIB dini hari," ujarnya.
Azmiyansyah menjelaskan, mengapa harus memakan waktu 8 jam baru bisa dieksikusi.
Karena data di lapangan untuk memastikan kedua pasangan itu ada di lokasi kos-kosan Jalan Sentosa Putussibau Selatan sangat minim.