TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat memberikan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum, pada 6 Desember 2019 lalu.
Namun penghargaan itu kini dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran ada temuan pengguna narkoba di Diskotek Colosseum.
Dikutip Tribunnews.com dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta membatalkan penghargaan itu pada Senin (16/12/2019).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta.
Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.
Piagam penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur Anies Baswedan atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Namun Anies Baswedan sempat memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.
Saefullah menyebut jika sampai ada kelalaian dalam penilaian, maka ada sanksi yang berlaku, termasuk penonaktifan.
“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan," ujar Saefullah.
"Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi.”
Pencabutan penghargaan itu berkaitan dengan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta kemudian memanggil dan memberi teguran tertulis kepada pemilik Diskotek Colosseum.
Rekomendasi BNNP DKI Jakarta tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengunjung Diskotek Colosseum pada September 2019.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, BNNP DKI Jakarta juga sempat menangkap pengunjung diskotek pengguna narkoba pada Selasa (10/12/2019) lalu.
Berdasarkan catatan BNNP DKI Jakarta, Diskotek Colosseum ternyata menjadi satu di antara tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup.
Hal ini lantaran temuan beberapa pengunjung diskotek tersebut adalah pengguna narkoba.
Maka dari itu, Saefullah menyebut ada ketidakcermatan dalam proses penilaian dari pihak terkait.
"Berdasarkan fakta tersebut dari BNN dan ada teguran kepala dinas dan pernyataan dan tahapan-tahapan yang tim tidak cermat berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan kepada Colosseum dinyatakan dibatalkan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, malam penghargaan Anugerah Adikarya Wisata 2019 diselengggarakan di JW Marriott Hotel, Jakarta Selatan, pada 6 Desember 2019.
Penghargaan Adikarya Wisata itu memiliki 31 kategori, termasuk diskotek.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Alberto Ali menyebutkan beberapa faktor yang membuat Diskotek Colosseum mendapat penghargaan.
"Ada tiga faktor yang diatur dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta, ada tim yang itu semua," ujar Alberto, Jumat (13/12/2019).
Alberto menyebut usaha hiburan malam diskotek masuk dalam pariwisata dan diatur oleh undang-undang sehingga keberadaannya legal selama tak melanggar aturan.
"Diskotek kan enggak dilarang. (Pengawasan) kalau dalam peraturan perundangan kita Pergub 18 tahun 2018, kalau tiga hal yang dilanggar narkotika, perjudian sama prostitusi itu kita rekomendasikan untuk dicopot izin," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)