TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan membongkar sindikat human trafficking atau perdagangan manusia dan mengamankan tiga anggota sindikat itu berhasil diamankan.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/A/XI/2019/Restabes Medan tanggal 23 November 2019 atas nama Rudianto Manurung.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan korban adanya anak hilang.
"Jadi kami mendapat informasi adanya anak hilang yang sudah sebulan tidak ditemukan. Namun kami mencurigai adanya tindak kejahatan," ujar Dadang saat pimpin pengungkapan kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019).
Kejadian tersebut, lanjut Dadang, berawal pada bulan Oktober 2019 di mana tersangka Rudi Syafrial Lubis dihubungi oleh Jhon Erik alias Koko untuk menjemput dua orang korban.
Baca: Sosok Wanita Terakhir yang Ditemui PN Medan Sebelum Tewas di Kebun Sawit, Bukan Istri yang Dicurigai
Baca: Tahu Suaminya Meninggal Zuraida Berkali-kali Pingsan, Istri Hakim PN Medan Malah Sempat Dicurigai
Baca: Prosesi Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Gudang Payapasir Medan dan Gudang Srengsem Lampung
Tersangka kemudian membawanya langsung ke Tanjungbalai dan menguruskan paspornya.
"Pelaku Nurbetty menghubungi Rudi untuk menjemput kedua korban di kawasan Percutseituan dan membawanya ke Tanjungbalai. Setelah para korban sampai ke Tanjungbalai, keempatnya dibawa belanja keperluan dan membawanya ke Dumai," katanya.
Setelah sampai ke Dumai, lanjut Dadang, keempat korban dibawa ke sebuah penginapan dengan memesan dua kamar selama dua hari.
"Pelaku Jhon ini mendatangi Rudi untuk mengambil berkas-berkas untuk keperluan kepengurusan paspor. Korban dibawa ke Padang selama dua hari, namun paspor belum bisa dibuat,” jelasnya.
“Mereka kembali ke Dumai. Setelah tiga hari berikutnya, pasport akhirnya selesai dan kembali ke Padang untuk mengambil pasportnya. Selama perjalanan dan biaya semua dibiayai oleh Jhon melalui transfer bank BNI. Rudi sendiri mendapat keuntungan Rp 1,5 juta perorang dari hasil pengurusan para korban," imbuh Dadang.
Penangkapan para pelaku terjadi di Pasar V, Gang Salak, Kecamatan Percutseituan Kabupaten Deliserdang pada Sabtu (23/11/2019).
Dari penangkapan tersebut petugas amankan enam handphone (HP) dari para pelaku, ATM, paspor, dan satu unit mobil. (mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS, Polisi Bongkar Sindikat Human Trafficking di Medan, Tiga Pelaku Diringkus