"Kami amankan beberapa waktu lalu."
"Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing."
"Kedua pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat parkir kendaraan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Duo Pencuri Embat 32 Unit Sepeda Motor Bermodal Korek Api, Kapolres Grobogan: Modusnya Langka
Baca tanpa iklan