Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menangkap SK (54), seorang penjual jajanan di salah satu SD pedalaman di Aceh Utara atas kasus dugaan pencabulan murid SD tempatnya berjualan.
Ia diringkus polisi atas laporan pencabulan terhadap tiga murid di warungnya itu.
Hingga kini polisi sudah menerima laporan tiga murid dicabuli kakek tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (16/12/2019).
"Terungkapnya peristiwa ini bermula saat korban berinisial W yang masih duduk di kelas 5 SD datang membeli jajan di kantin pada jam istirahat, tersangka meminta W datang ke rumahnya setelah pulang sekolah," ujar Kasat Reskrim.
Baca: Sang Ibu Kaget Putrinya Berusia 4 Tahun Dicabuli Mantan Suami yang Juga Ayah Kandung Korban
Baca: Orang Tua Kaget Putrinya Berumur 3 Tahun Dicabuli Seorang Buruh yang Berkunjung ke Rumahnya
Baca: 10 Tahun Diperkosa Ayahnya Sendiri, Sang Ibu Malah Berikan Alat Kontrasepsi, Akhirnya Lapor Polisi
Sesampai di kelas, ternyata W menceritakan ajakan tersangka ke rumahnya.
Saat itu, rekan W berinisial M meminta supaya W tidak datang ke rumah tersangka.
"Jangan mau, nanti dibuka celanamu seperti kejadian saya dan A," ujar murid berinisial M.
Cerita dua murid kelas 5 tersebut akhirnya sampai ke telinga guru, sehingga guru di sekolah tersebut memanggil M dan A.
"Keduanya mengaku kepada gurunya sudah pernah dilecehkan oleh tersangka," ujar Kasat reskrim.
Dari hasil penyelidikan, korban yang pertama kali dicabuli kakek tersebut adalah A murid pada tahun 2018 saat duduk di kelas IV.
Hingga 2019, korban mengaku sudah dicabuli empat kali oleh tersangka.
Lalu kasus ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban setelah dua korban tersebut A dan M memberanikan diri menceritakan kepada kedua orang tuanya.
"Korban juga mengatakan ada dua teman lainnya yang bernasib serupa dengan dirinya," ujar Kasat Reskrim.
Karena itu tersangka kini sudah ditangkap polisi dan sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50, Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara," ungkap AKP Adhitya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polres Aceh Utara Tangkap Kakek Penjual Jajanan di Sekolah yang Diduga Cabuli Murid SD