News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Seorang Ibu di Aceh yang Seret Anak Hingga Videonya Viral

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas P2TP2A Pemerintah Kota Banda Aceh dan DP3A Aceh, didampangi petugas Polsek Ulee Lheue menjemput NU (31) di Cabang Rutang Lhoknga, Aceh Besar. Ia adalah wanita asal Pidie yang videonya viral, karena menyeret anak kandungnya beberapa waktu lalu di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Tersangka NU, mendapatkan penangguhan penahanan dari Polresta Banda Aceh, Jumat (13/12/2019).

Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NU (31).

NU adalah wanita asal Pidie yang videonya viral, karena menyeret anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Penangguhan penahanan itu diajukan dua lembaga pemerintah, yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota Banda Aceh.

Satu lagi, pihak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Aceh.

Karena pertimbangan NU sebagai orang tua tunggal, bagi dua anaknya.

Baca: Cuma Gegara Tanaman Cabai, Ibu Ini Seret Kaki Anaknya Posisi Kepala di Tanah, Videonya Viral

Baca: Fakta Ibu Seret Anaknya di Aceh: Mengaku Kesal Anaknya Merusak Tanaman Cabai Milik Tetangga

Satu di antaranya masih menyusui, sehingga itulah salah satu pertimbangan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.

NU yang selama ini dititipkan penahanannya di Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (13/12/2019) siang dijemput oleh penjamin bersama pihak keluarga.

Mereka ikut didampingi penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue, Aipda Firdaus SH, mewakili Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail SH.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH yang dihubungi Serambinews.com, Senin (16/12/2019) mengakui pemberian izin atas pengajuan penangguhan penahanan itu setelah melalui proses pertimbangan panjang.

Pertimbangan dimaksud, kata mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini, yang pertama karena yang bersangkutan merupakan orang tua tunggal bagi dua anaknya itu (satu anaknya yang masih berumur 1,6 tahun masih menyusui).

Sementara suami NU, bertugas di luar Provinsi Aceh.

"Hal-hal itu lah yang mendasari penyidik mengabulkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan," kata Kombes Trisno.

Baca: Seorang Ibu di Aceh yang Videonya Viral karena Seret Sang Anak Kini Ditahan Polisi

Baca: Akhirnya Terungkap, Penyebab Sepele Ibu Tega Seret Bocah 3 Tahun Seperti Hewan, Video Sadisnya Viral

Meski demikian sebut mantan Kapolres Aceh Tenggara ini, proses hukum tetap berjalan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini