Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - HM (51), warga Desa Paya Timu, Peudada Bireuen ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen, Minggu (15/12/2019).
pria sudah berusia lanjut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK kepada Serambinews.com, Selasa (17/12/2019) mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya
terhadap pelaku, maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi selaku korban, sudah diperiksa.
Beberapa saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Reski Kholiddiansyah SIK.
Baca: Ingin Uangnya Mendadak Bertambah Banyak, Suplier Ayam Ini Malah Tertipu Ratusan Juta
Selain itu, tim penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut.
Terkait adanya kemungkinan korban lain.
Kapolres engharapkan, siapa saja yang jadi korban untuk segera melapor ke Polres Bireuen.
Selain itu, juga diselidiki ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Bireuen berdasarkan laporan dari seorang korban.
Kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), beberapa hari sebelumnya.
“Ada seorang ibu rumah tangga melapor ke Polres Bireuen, mengaku ditipu oleh tersangka yang mengaku dapat membantu meluluskan sebagai CPNS, kasus penipuan terjadi pada Agustus 2019 lalu,” ujar Kasat Reskrim.