TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Narapidana Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) saling tuding terkait temuan puluhan paket sabu.
Mereka membantah sebagai pemilik barang haram tersebut.
Saat ini, temuan 23 bungkus kecil sabu di Lapas Kelas I Bandar Lampung masih didalami oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry mengatakan, tiga narapidana yang diduga terkait dengan keberadaan sabu tersebut sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Ketiganya sudah diserahkan ke kami. Saat ini ketiganya masih kami dalami," kata Zainul, Senin (16/12/2019).
Ketiganya yakni Trias Anugrah (30), Indra Haryadi alias Adi (45), dan Nurhadianto alias Doyok (37).
"Kami dalami untuk dikembangkan (asal sabu tersebut)," tandasnya.
Trias, napi yang kali pertama kali kedapatan bersama belasan paket sabu tersebut oleh Tim Satgas Kamtib Lapas Kelas I Bandar Lampung, membantah barang haram tersebut miliknya.
Dia mengaku dipaksa untuk pasang badan.
"Tapi itu sumpah bukan punya saya. Barang itu sudah ada di kamar dan saya disuruh ngaku aja," katanya.
Trias menuturkan, barang haram itu merupakan milik teman sekamarnya.
"Saya gak makai. Tapi ini punya Adi," tandas narapidana perkara narkotika ini.
Terpisah, Indra Haryadi alias Adi memberikan keterangan berbeda.
Dia mengatakan, sabu tersebut merupakan milik Trias.