TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa dengan hukuman berbeda.
Dua terdakwa Jushua William Natanael dan Zenita Glori Castella dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
Sedang seorng terdakwa Imam Subowo dituntut 5 tahun penjara.
Para terdakwa dituntut terkait kasus percobaan penculikan dan pembunuhan berencana.
Ha itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dipimpin hakim ketua Fransiskus Arkadeus Ruwe, Selasa (17/12/2019).
Baca: Siswi SD Asal di Palu Diculik Orang Tak Dikenal saat Menunggu Jemputan, Berhasil Ditemukan di Petobo
Baca: Takut Ditinggalkan Suami, Wanita Ini Culik Bayi Usia 25 Hari: Ngaku Anak yang Baru Dilahirkannya
Baca: Nyaris Culik Siswi SD di Sidoarjo, Ini Ciri-ciri Pelakunya
Dalam kasus ini tiga terdakwa dituntut dengan pasal berlapis, sebab diduga melakukan penculikan berencana dan percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita Celine Theodora (22), warga Surabaya.
Kasus ini diduga berlatar belakang persaingan bisnis.
Jaksa Kejari Gresik Masnur saat membacakan berkas tuntutannya menguraikan bahwa tiga terdakwa terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana.
Tiga terdakwa yaitu Jushua William Natanael (21), warga Jakarta Pusat yang tinggal di Perumahan Polma Grondia Surabaya.
Kemudian Zenita Glori Castella (21) warga Bandung juga tinggal di Perumahan Polma Grondia Surabaya.
Sedangkan Imam Subowo (26) warga Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Masnur menguraikan kronologi kejadian dugaan kejahatan yang dilakukan tiga terdakwa.
Bahwa, waktu itu Minggu (25/8/ 2019), pukul 14.30 WIB, korban atas nama Celine Theodora melintas menggunakan mobil di Jalan Tegalan, Randu Padangan, Kecamatan Menganti Gresik.
Tiba-tiba mobil korban ditabrak oleh mobil kijang Innova nopol L I846 IA yang dikemudikan oleh terdakwa Imam.