TRIBUNNEWS.COM - Langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming untuk maju Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2020 terhalang aturan PDIP.
Dalam aturan PDIP tertulis peraturan yang menyatakan kader partai yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) minimal sudah tiga tahun menjadi kader.
Sedangkan Gibran baru mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP bulan September lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo menyatakan jika aturan partai harus dipenuhi.
"Kalau itu syarat ya harus dipenuhi ya tergantung kemarin syarat-syarat itu disesuaikan," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Kamis (19/12/2019).
Menurutnya, semua tinggal menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP siapa yang akan direkomendasikan untuk maju menjadi calon Wali Kota Solo dari partai PDI-P.
"Namun yang jelas, tugas saya sudah selesai dan kemarin melapor beliau. Tinggal nunggu keputusan DPP," ungkap Wali Kota Solo ini.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming menanggapi santai hasil survei lembaga riset Media Survei Nasional (Median) mengenai elektabilitas kandidat calon Wali Kota Solo untuk Pilkada 2020.
Gibran tidak mempermasalahkan hasil survei yang menyatakan elektabilitasnya di bawah kandidat petahana, yakni Achmad Purnomo.
"Ya ndak apa-apa kan masih awal banget," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (17/12/2019).
Menurutnya dengan hasil survei tersebut ia harus lebih kerja keras.
"Artinya saya harus lebih kerja keras lagi, ndak papa. Baru mulai, baru ndaftar ndak papa, modalnya sudah lumayanlah," ungkapnya.
BACA JUGA : Gibran Rakabuming: Sesuai Perintah Pak Rudy, Saya Harus Belajar Dulu