TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Satpol PP Kabupaten Tegal mendapat banyak aduan dari masyarakat.
Aduan itu mulai dari maraknya warung remang, tempat prostitusi berkedok salon atau rumah makan, hingga tempat wisata yang disalahgunakan.
Mereka meminta Satpol PP memberikan teguran tegas atas bermacam aduan tersebut.
Menurut Berlian, aduan dari masyarakat itu selalu ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jika ada yang melanggar aturan, pihaknya tidak langsung menutup usaha mereka.
Berlian menuturkan, teguran secara lisan dan tertulis dilakukan lebih dari 3 kali.
Jika masih mengabaikan teguran, terpaksa dibawa ke jalur hukum, seperti penjual karpet yang mangkal di tepi jalan nasional Slawi-Adiwerna.
Tiga orang penjual karpet itu terpaksa menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (11/12/2019) lalu.
Kendati disidang, tapi tidak dipenjara, mereka hanya menjalani wajib lapor.
"Kecuali jika mereka melakukan suatu tindakan pidana sebelum lewat masa percobaan selama tiga bulan, itu bisa dipenjara," kata Berlian.
Dia melanjutkan, aturan itu sesuai dengan catatan putusan yang dibuat oleh Hakim PN dalam daftar catatan perkara (Pasal 209 ayat 2 KUHAP) Nomor 15/Pid.C/2019/PN Slw, Nomor 16/Pid.C/2019/PN Slw dan Nomor 17/Pid.C/2019/PN Slw.
Selain keputusan tersebut, barang bukti berupa 11 karpet juga dikembalikan lagi kepada mereka.
Dia menyatakan, selain melanggar aturan Pasal 27 ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, keberadaan penjual karpet juga dinilai merusak keindahan kota.
Terlebih, Pemkab Tegal tengah mengincar Piala Adipura yang tahun 2018 lalu gagal dicapai.