TRIBUNnews.COM - Pemuda bernama Eko Saputro ini mendapat hukuman cambukan 100 kali plus penjara akibat merekam hubungan badan dia dengan gadis SMA di bawah umur di kebun sawit. Kelakuan jahatnya tak sebatas merekam, rekaman hubungan badan itu dia pakai senjata untuk menzinahi korbannya berulang di bawah ancaman: menyebarkan video syur tersebut.
Eko Saputro (21) mendapat hukuman cambuk 100 kali.
Selain cambuk, Eko Saputro juga diganjar penjara kurungan 50 bulan.
Pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah itu, dicambuk di muka umum.
Lantaran berhubungan intim dengan pelajar SMA yang masih di bawah umur.
Algojo mencambuk pelanggar syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (20/12/2019). |SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
"Dicambuk 100 kali, ditambah 50 bulan dikurungan.
Eko terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Singkil Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Mengenai hukum tambahan kurungan Mulkan menjelaskan, karena terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian, makanya hukuman tambahannya kurungan selama 50 bulan," jelasnya.
Kasus itu bermula saat Eko dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara.