TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Publik pernah digegerkan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, akhir 2018 silam.
Sang pelaku, Harris Simamora membunuh Deaperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, 12 November 2018.
Harris menghabisi nyawa pasangan suami istri itu menggunakan linggis akibat kesal diolok-olok.
Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.
Tak selesai di sana, Harris lalu mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat, untuk melarikan diri.
Akibat perbuatannya, Harris dipenjara dan menjalani proses persidangan.
Baca: Tak Hanya Kampung Gajah di Bandung, 3 Destinasi Ini Kini Juga Terbengkalai
Baca: Tol Layang Japek Dinilai Tak Nyaman, Jokowi: Kalau Mulus Nanti Malah Ngantuk
Hingga saat ini, Harris dua kali divonis mati.
Pertama, oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019. Kedua, oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menolak memori bandingnya pada November 2019 lalu.
Kuasa hukum Harris akhirnya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Mereka berkeberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.
"Dengan kasasi, kita mengoreksi pertimbangan hukumnya. Pertimbangan hukum kita adalah, situasi Harris saat itu tidak berencana melakukan pembunuhan itu, tapi seketika. Itu saja intinya," jelas Alam Simamora kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Harris akan menunggu kelanjutan nasibnya melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang diprediksi keluar pada Februari-Maret 2020.
Ingin menikah
Harris rupanya memendam keinginan untuk menikah, apa pun keputusan Mahkamah Agung kelak.