Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Robi Prayogi (29), warga Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.
Ia mencuri lima ekor burung milik anggota TNI-AL di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik membenarkan peristiwa itu.
Menurut Hendrik, aksi pencurian di rumah milik anggota TNI-AL bernama Sentot Subroto terjadi pada Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 03.17 WIB.
Baca: Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar Burung, Hasilnya Ungkap Karakter Dominan yang Kamu Miliki
Baca: Merasa Sudah Mampu Secara Ekonomi, 113 KK di Lampung Utara Tak Mau Lagi Terima Bantuan Sosial PKH
Baca: Tengah Berduaan Bersama Janda, Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Digerebek
Pelaku masuk ke halaman belakang rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok dan memotong kawat berduri.
Kemudian pelaku masuk dan mengambil empat ekor burung murai dan seekor burung kacer.
"Korban sendiri mengetahui rumahnya disatroni maling saat terbangun dari tidurnya dan melihat burung peliharaannya sudah tidak ada lagi. Korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 30 juta," kata Hendrik, Minggu (22/12/2019).
Sadar rumahnya disatroni maling, korban langsung mengecek CCTV yang terpasang di rumahnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Utara.
Baca: Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Catatan Aliran Suap Proyek Dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara
Baca: Ibu Rumah Tangga di Lampung Utara Dibunuh Suamni, Alami Luka Tusuk di Perut
Baca: KPK Kembali Periksa Eks Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo
"Setelah dilakukan olah tempat kejadian dan penyelidikan, pelaku kita ringkus pada Jumat malam (20/12/2019) sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di rumahnya," ujar Hendrik.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Lampung Utara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gasak 5 Burung Milik Anggota TNI, Warga Kotabumi Diringkus Tekab