TRIBUNNEWS.COM - Isu Larangan natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Dikhawatirkan Merembet ke Daerah Lain, Pemkab Beri Bantahan Keras.
Kesepakatan tidak merayakan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, tersebut dianggap melanggar konstitusi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kholid Syeirazi.
Menurutnya, konstitusi wajib melindungi setiap warga negara apapun agamanya.
"Menurut saya kesepakatan itu melanggar konstitusi kita, melindungi hak setiap warga negara, apa pun agamanya untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk merayakan hari besarnya," ujar Kholid, Senin (23/12/2019), dikutip dari Kompas.com.