News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jejak Dua Pemuda Mencuri Laptop di Rumah Warga Indralaya Terendus Anjing Pelacak

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Dua pemuda ditangkap aparat kepolisian karena tindak pencurian di Desa Tebing Gerinting Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka Islahudin (34) dan R (16) beraksi tengah malam.

Dengan sebilah kapak, R berhasil merusak jendela dan teralis rumah milik David Firdaus (43).

"Setelah berhasil merusak teralis dan jendela, mereka lalu mendapati satu unit laptop merk Acer, serta tas dan Chargernya. Kemudian, mereka juga mengambil uang tunai Rp1 juta dari lantai 2 rumah korban," ujar Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansah didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya, Ipda Adi Garna, Rabu (25/12/2019).

Baca: Guntur Tewas Dikeroyok Tubuhnya Penuh Luka, Sang Istri Pingsan

Setelah berhasil menggasak harta korban, para tersangka keluar dari rumah korban.

Rencananya, mereka akan menjual laptop tersebut dan hasinya akan dibagi dua.

Tak terima hartanya dicuri, korban pun langsung melapor ke Polsek Indralaya.

Korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp5 juta.

Baca: Pelajar SMA Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp 100 Ribu Tiap Traksaksi Untuk Uang Jajan

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung berkordinasi dengan unit K9 Polda Sumsel dan Unit Identifikasi Polres Ogan Ilir, melakukan olah TKP di rumah korban untuk menemukan petunjuk arah kepada para pelaku," katanya.

Penyelidikan pun membawa hasil, petugas mencurigai dan akhirnya menangkap R.

Kepada petugas, R mengaku tak beraksi sendirian.

"Sampai kepada pengembangan, kami pun berhasil menangkap tersangka Islahudin," ungkapnya.

Dari keduanya, didapati barang bukti berupa satu unit laptop merk Acer milik korban dan sebilah kapak yang dipakai saat beraksi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Indralaya," jelasnya.

Penulis: RM. Resha A.U

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bermodal Kapak, Dua Pemuda Ini Nekat Melakukan Aksi Pencurian, Jejaknya Terendus Anjing Pelacak K9 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini