TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Polisi berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan biro perjalanan umroh di Banyumas, RD, pada Kamis (26/12/2019) waktu subuh.
"Tersangka RD sudah ditangkap tadi subuh di Blitar. Saat ini sudah berada di mapolres bersama dengan istrinya, NR," ujar Kapolresta Banyumas, AKBP Whisnu Caraka kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/12/2019).
Kapolres mengungkapkan, keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan biro perjalanan umroh di Banyumas.
Saat digeruduk oleh para calon jemaah, pemilik biro perjalanan yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren, tidak ada di tempat.
Korban penipuan ada sekitar 127 orang dengan kerugian total diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.
"Sekitar 127 orang menjadi korban dan ada 77 orang yang dijanjikan umroh gratis. Nominalnya juga bervariasi ada yang Rp 57 juta, Rp 37 juga ada Rp 10 juga bervariasi.
Tersangka menjanjikan 77 orang umroh gratis, karena bisnis mereka tidak terlaksana lalu mereka kabur," imbuhnya.
Bukan hanya penipuan umrah, pasangan suami istri RD dan NR diduga juga melakukan penipuan dengan modus investasi jual beli barang antik. (Tribunjateng/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Tangkap Suami Istri Tersangka Kasus Penipuan Umrah di Banyumas, Diamankan di Mapolres, https://jateng.tribunnews.com/2019/12/26/polisi-tangkap-suami-istri-tersangka-kasuspenipuan-umrah-di-banyumas-diamankan-di-mapolres.