News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengasuh Pondok Pesantren di Baturraden, Banyumas Ditangkap Polisi Kasus Penipuan Umrah

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Para jamaah korban first travel berkumpul di Pengadilan Negeri Kota Depok

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Polisi berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan biro perjalanan umroh di Banyumas, RD, pada Kamis (26/12/2019) waktu subuh.

"Tersangka RD sudah ditangkap tadi subuh di Blitar. Saat ini sudah berada di mapolres bersama dengan istrinya, NR," ujar Kapolresta Banyumas, AKBP Whisnu Caraka kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/12/2019).

Kapolres mengungkapkan, keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan biro perjalanan umroh di Banyumas.

Sebelumnya, belasan calon jemaah umrah mendatangi sebuah pondok pesantren yang sekaligus dijadikan kantor biro perjalanan umrah di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Saat digeruduk oleh para calon jemaah, pemilik biro perjalanan yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren, tidak ada di tempat.

Korban penipuan ada sekitar 127 orang dengan kerugian total diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.

"Sekitar 127 orang menjadi korban dan ada 77 orang yang dijanjikan umroh gratis. Nominalnya juga bervariasi ada yang Rp 57 juta, Rp 37 juga ada Rp 10 juga bervariasi.

Tersangka menjanjikan 77 orang umroh gratis, karena bisnis mereka tidak terlaksana lalu mereka kabur," imbuhnya.

Bukan hanya penipuan umrah, pasangan suami istri RD dan NR diduga juga melakukan penipuan dengan modus investasi jual beli barang antik. (Tribunjateng/jti)


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Tangkap Suami Istri Tersangka Kasus Penipuan Umrah di Banyumas, Diamankan di Mapolres, https://jateng.tribunnews.com/2019/12/26/polisi-tangkap-suami-istri-tersangka-kasuspenipuan-umrah-di-banyumas-diamankan-di-mapolres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini