Buron Setahun Mantan Kades, Bacok Kades Diringkus di Cimahi
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU -- Mantan kepala desa (Kades) Tampang Baru yakni Anang Sukri (43) harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolres Muba.
Tersangka yang melakukan kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia kini berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Jumat (20/12/19) tersangka berhasil ditangkap di Jawa Barat.
Tim berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya di Kelurahan Lagadar Kecamatan Margaasih kota Cimahi untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK didampingi Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni, SH mengatakan, Anang Sukri merupakan mantan kades di desa Tampang Baru.
Anang Sukri menjadi buronan polisi setelah pada Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penganiayaan yang menyebabkan satu luka berat korban bernama Usman Bin Amir (49) sebagai Kepala Desa yang merupakan warga Dusun 1 Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Muba dan satu orang meninggal bernama Romli (58) warga jalan pangeran Hidayat Kelurahan Pal 5 kecamatan Kota Baru provinsi Jambi.
Kejadian berawal dari prihal dalam meluruskan masalah tanah yang dijual tersangka.
Tak lama kemudian tersangka Sukri datang dan langsung terjadi perselisihan paham sehingga membuat tersangka gelap mata dan mengambil senjata tajam jenis parang yang berada di sepeda motornya.
"Lalu tersangka membacok ke arah korban Romli yang sempat ditangkis korban dengan kedua tangannya sehingga kedua tangan korban Romli mengalami luka bacok ditambah bacokan punggung belakang secara berulang kali," ujar Yudhi, disela pers rilis, Jumat (27/12/19).
Tak puas sampai disitu tersangka mengejar korban Usman dan membacok di bagian punggung, lengan dan pinggang korban. Kemudian setelah melampiaskan tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor beat warna putih.
"Masyarakat yang melihat langsung kejadian tersebut membawa kedua korban ke RSUD, namun korban Rohim meninggal dunia saat di perjalanan. Sedangkan Usman dalam perawatan dokter," jelasnya.
Saat itu Kapolsek yang mendapatkan informasi tersebut beserta anggotnya langsung mengecek TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil visum korban Rohim mengalami luka bacok sebanyak 6 kali dan korban Usman mengalami luka bacok sebanyak 4 kali dan kedua pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
Sementara, Anang Sukri menyebutkan dirinya tega melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap korban Romli (MD) dan Usman dilatar belakangi sengketa tanah.
"Saya diberi lahan dari korban Romli. Namun korban datang bersama Kades ingin mengambil tanah itu. Sehingga terjadi cek-cok mulut dan ku bacok mereka,"ujarnya.
Serelah membacok para korban menggunakan sebilah parang.
Dirinya pun meninggalkan parang itu di lokasi, lalu pergi kabur dan bersembunyi ke dalam hutan di wilayah Bayung Lincir.
Kemudian pergi ke Provinsi Jambi dan Provinsi Jakarta, terakhir kabur ke Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat hingga tertangkap disana.
"Saya kesal dan untuk perbuatan tersebt saya menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Buron Setahun Mantan Kades, Bacok Kades Diringkus di Cimahi, https://palembang.tribunnews.com/2019/12/27/buron-setahun-mantan-kades-bacok-kades-diringkus-di-cimahi?page=2.