TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh operator bus Sriwijaya.
Diketahui, bus Sriwijaya yang mengangkut penumpang tujuan Bengkulu-Palembang mengalami kecelakaan di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12/2019).
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani menyebut, pelanggaran yang dilakukan bus Sriwijaya di antaranya adalah seharusnya bus tersebut tidak melayani rute Bengkulu-Palembang.
Sebab, tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilaporkan.
"Kendaraan ini harusnya tidak melayani untuk ke Palembang, trayeknya," ujar Ahmad Yani, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (26/12/2019).
Selain itu, Ahmad Yani juga menyebut jika surat kendaran Kartu Pengawasan (KP) bus Sriwijaya masa aktifnya sudah habis atau mati.
Namun, Ahmad Yani menyebut, pihak bus Sriwijaya sudah mengurus KP tersebut, hanya saja prosesnya belum selesai.
"Artinya sebetulnya enggak boleh jalan," ungkapnya.
Tak hanya itu, kapasitas bus yang dilaporkan hanya untuk 24 orang penumpang, namun diketahui bus tersebut justru mengangkut 54 orang penumpang.
"Kapasitas yang disampaikan ke saya ini 25, isi mobilnya kan kita lihat sampai 54," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti serta keterangan di lokasi kejadian.
Wakil Ketua KNKT, Haryo Satmiko menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan lima tujuan sasaran.
"Pertama adalah sarana yakni kondisi jalan, kedua prasarana yakni kondisi kendaraannya," kata Haryo Satmiko.
"Ketiga SDM nya adalah paling khususnya sopirnya, keempat kondisi lingkungan di tempat kejadian, dan kelima manajemen perusahaan," ungkapnya.