News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Maut Oknum Polisi, 2 Polisi Junior Disuruh Saling Pukul Hingga Bripda Derustianto Tewas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tewas

 TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Bripda Derustianto Hadji Ali tewas dianiaya dua polisi akhirnya terungkap.

Itu setelah Polda Gorontalo resmi mengumumkan dua polisi yang menganiaya Bripda Derustianto sebagai tersangka.

Satu polisi pelaku penganiayaan adalah teman seangkatan dan satunya senior korban.

Bripda Derusitianto awalnya dinyatakan meninggal dunia karena sakit.

Orangtua korban akhirnya menemukan kejanggalan dan melaporkan ke Polda Gorontalo.

Setelah dimulai penyelidikian, akhirnya dipastikan bahwa Bripda Derustianto tewas karena dianiaya seniornya.

Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali tewas setelah dianiaya rekan sesama polisi pada Kamis (5/12/2019) lalu.

Baca: Berawal dari Bercanda, Bripda Derustianto Diduga Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Baca: Masalah Sepele, Bule Tikam Sepupu Sendiri Hingga Tewas

Baca: Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Simak Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Menjeratnya

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono.

Penganiayaan ini dilakukan oleh teman satu angkatannya yakni Bripda AM atas perintah seniornya yakni Briptu RT.

Penganiayaan ini bermula saat Briptu RT mendapatkan Derustianto dan AM tengah bercanda di Barak.

Melihat hal ini RT memberikan hukuman kepada AM dan Derustianto.

Hukumannya yakni AM dan Derustianto diperintahkan untuk saling pukul.

Mereka pun sempat memenuhi perintah RT.

Hingga akhirnya Derustianto meminta berhenti dan meninggalkan tempat itu.

"Pada saat akan ketiga kalinya, si korban maupun AM menolak," ujar Wahyu yang dilansir dari siaran langsung TV One, Kamis (26/12/2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini