"Tak terima dengan apa yang telah dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang," timpalnya.
Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu helai baju lengan panjang dan pakaian dalam korban telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D.
"Terhadap pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman kurungan penjara," tandasnya.
Penulis: Nur Imam Satria
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul POLISI Gadungan Cabuli Gadis Bawah Umur, Modus Sarapan Pagi Berakhir di Penginapan hingga Gagal Tes