TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Terungkap adanya oknum polisi di Jambi yang diduga membekingi pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Batanghari.
Nama Bripka Eko Sudarso dalam bisnis minyak ilegal ini sudah sering diungkap.
Sebelumnya, nama 'sang pelindung' bisnis ilegal ini diseret dalam kasus lepasnya tersangka illegal drilling pada 12 Desember 2019.
Pada saat itu, tiga orang tersangka diamankan polisi di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang.
Tiga orang itu adalah Martino Dwi Hendriko, Arwin Yaulanda dan seorang lagi yang pada akhirnya kabur dengan bantuan oknum polisi.
Aksi Bripka Eko Sudarso membawa pergi tersangka dari tangan polisi.
Peristiwa itu terjadi saat tim gabungan akan membawa truk bermuatan minyak ilegal ke Mapolsek Bajubang.
Tiba-tiba saja datang satu unit Mitsubishi Pajero mengadang petugas di jalan.
Mobil tersebut dilintangkan di depan mobil truk pengangkut minyak ilegal tersebut.
Setelah berhenti, Bripka Eko Sudarsono turun dari mobil Pajero tersebut.
Lalu pada saat itu terjadilah keributan Bripka Eko Sudarsono dengan personel Polsek Bajubang yang tergabung dengan Satgas Illegal Driling.
Selanjutnya Bripka Eko Sudarsono membawa seorang sopir PS truk Canter yang bernopol BG 8524 B dan melarikan diri.
Peristiwa tersebut membuat Kapolda Jambi, Irjen Muchlis AS berang.
Baca: Bekingi Pengeboran Minyak, Langkah Bripka Eko Terhenti Setelah Peluru Polisi Bersarang di Kakinya
Baca: Bripka ES Oknum Anggota Polres Batanghari Bekingi Illegal Drilling Diringkus
Ia memerintahkan untuk segera menangkap Bripka Eko Sudarsono alias Eko Rondo.