TRIBUNNEWS.COM - Empat orang mucikari yang menjalankan praktik prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi bersama belasan pekerja seks komersial.
Empat orang mucikari tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka kasus prostitusi.
Empat orang dijadikan tersangka, masing-masing Ad, Da, Ku, dan seorang perempuan inisial Fa.
Seorang di antaranya adalah waria.
Dari tangan mereka, polisi menyita uang sebesar Rp 2,5 juta, 12 ponsel, dan satu unit kendaraan minibus.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.
Mereka mencari pelanggan dengan cara berkeliling di kawasan villa menggunakan mobil sambil menawarkan layanan seksual kepada wisatawan dan pengunjung.
“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta.
Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” kata Juang saat gelar kasus di halaman Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).
Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini, disebutkannya, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi di kawasan objek wisata tersebut.
“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar dia.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," kata Juang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi di Kawasan Puncak