Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya 1 buah ponsel pintar dan 1 lembar surat perjanjian jual beli akun Gojek yang dibuat tersangka serta ditandatangani kedua belah pihak beserta saksi.
"Tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," paparnya.
Sementara Bajul mengaku melakukan jual beli akun Gojeknya sejak 2018.
Ia megaku melakukan penipuan tersebut karena didorong faktor ekonomi.
"Untuk biaya kebutuhan hidup dengan istri dan tiga anak," jelasnya. (Akbar Hari Mukti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bajul Untung Hingga Rp 2,7 Juta, Tipu Jual Akun Gojek, Kini Meringkuk di Polsek Ungaran, https://jateng.tribunnews.com/2019/12/30/bajul-untung-hingga-rp-27-juta-tipu-jual-akun-gojek-kini-meringkuk-di-polsek-ungaran?page=2.