Kombes M Barly Ramadany meneruskan, dari hasil interogasi, pelaku bisa membuat senjata api setelah belajar autodidak melalui YouTube.
Tersangka merupakan wiraswasta yang pekerjaan sehari-harinya membuat pintu elektrik.
"Dari YouTube ini tersangka belajar membuat senjata api rakitan ilegal sejak sekira dari tahun 2016 awal sampai dengan sekarang," tuturnya.
Baca: Oknum Guru Ngaji Cabul sudah Ditahan, Warga Mengaku Masih Belum Tenang
Baca: Senjata Brigpol FJ Meletus di Dalam Mobil Saat Menunggu Istri Kuliah, Mahasiswa UBL Terluka Tembak
Barly mengatakan, hasil pengakuan dari tersangka, selama tiga tahun baru berhasil membuat senjata api rakitan ilegal kurang lebih 4 pucuk.
"Tapi masih kami kembangkan lagi," tegasnya.
Disinggung apakah ada pekerja lain di pabrik itu, Barly mengatakan, tersangka hanya bekerja sendiri.
"Dalam membuat senjata api rakitan ilegal, tersangka melakukan kegiatannya sendiri tanpa dibantu oleh orang lain," tutupnya.
Untuk Koleksi
FW (47) alias Fani Wijaya alias Saifu mengaku membuat senjata api hanya untuk bersenang-senang saja.
"Itu bukan untuk dijual tapi buat koleksi saja," kilah FW saat dihadirkan dalam ekspose, kemarin.
Menurut FW, alat-alat yang diamankan tersebut merupakan alat-alat untuknya berwirausaha.
"Karena saya buat pintu elektrik, buat pintu pagar, jual alat keamanan dan CCTV," terangnya.
Baca: VIRAL Suara Tembakan di Acara Hajatan, Ternyata Dilakukan Polisi di Acara Adat
Baca: Diduga Bahan Peledak Ditemukan di Rumah Terduga Teroris di Lampung
FW pun membantah sudah tiga tahun memproduksi senjata api.
"Saya baru satu setengah tahun, belum ada yang dijual," tegasnya.