TRIBUNNEWS.COM - AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dalam kasus mayat bayi dalam ember terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak. AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP.
“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan Senin (30/12/2019).
• Dambakan Buah Hati Sampai Lakukan Bayi Tabung, Setelah Melahirkan Sang Ibu Malah Lakukan Hal Ini
Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.
Dari hasil autopsi, bayi yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung.
“Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,” imbuhnya.
Dari keterangannya, AF melahirkan pada Jumat (20/12) sekitar 09:30 WIB tanpa ada yang membantu.
Kronologi
Mayat bayi yang baru dilahirkan ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam ember oleh salah satu siswa pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan pada Sabtu (21/12/2019).
Bayi tersebut ditemukan di antara tumpukan baju yang berlumuran darah milik AF (20), salah satu siswi pondok pesantren.