TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi ilegal berbasis aplikasi android yang dilakukan sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.
Informasinya, perusahaan tersebut baru beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.
Selama kurun waktu itu, perusahaan itu mampu menghimpun sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.
Kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.
Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Luki juga mengungkapkan, modus operandi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.
Baca: Mengenal Cara Kerja Skema Ponzi yang Rugikan Nasabah Jiwasraya
Baca: Pembunuh Bella yang Mayatnya Dibuang di Kebun Jagung Akhirnya Ditembak Polisi
Baca: Polda Jatim Prioritaskan Empat Pengamanan Ini, Sambut Momen Liburan Nataru, Simak!
Baca: Wakil Ketua Komisi III Sebut Penyitaan Mobil Mewah oleh Polda Jatim Masuk Kategori Sewenang-wenang
Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi Mimiles dengan membayar sejumlah uang.
Paling murah Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.
Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, telivisi, rumah dan benda bergerak seperti mobil dan motor.
"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangkan yaksi Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
Keduanya diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tuturnya.
Luki juga mengungkapkan, pekan depan akan memeriksa empat orang publik figur yang diduga terlibat praktik investasi ilegal tersebut.
"Pasalnya kami bisa kenai UU Perbankan, UU Perdagangan, bisa juga UU ITE, bisa juga TPPU," jelasnya.
Dari tangan pihak tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menyita 18 mobil, dua sepeda motor, belasan ponsel dan laptop dan uang senilai Rp 50 Miliar.
Sementara itu, satu di antara korban investasi bodong itu, Faldian (40) mengaku, dirinya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk memastikan nasib uangnya yang terlanjur diivestasikan melalui sistem aplikasi tersebut.
"Datang sendirian saya dari Jakarta. cuma tanya info aja, katanya memang sudah ditangani Polda Jatim," ungkap warga yang tinggal di Cijantung itu.
Ia mengaku mengalami kerugian tak lebih dari Rp 10 Juta, namun yang membuat hatinya masih begitu berat, ia terlanjur mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut.
"Kalau saya enggak seberapa. Saya enggak enak aja ada teman saya yang sampai ratusan juta," pungkas pria kelahiran Makassar itu. (Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tipu Ratusan Ribu Member, Investasi Bodong Via Aplikasi Mimiles Dibongkar Polda Jatim