Laporan Wartawan Tribun Jateng Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo heran dengan sistem sanksi atau punishment yang diberlakukan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, dalam siaran pers, pada kasus indisipliner berat tertentu, ASN bisa dipecat.
Namun, jika terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) hukumannya hanya penurunan pangkat.
"Mereka yang terlibat tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, mbolos semaunya sendiri harus dihukum berat.
Selama ini hukumannya paling hanya penurunan pangkat, penundaan gaji dan sebagainya.
Kalaupun ada yang diberhentikan, masih saja dengan hormat," kata Ganjar, Selasa (7/1/2020).
Baca: Viral Video Emak-Emak Parkir di Tengah Jalan, Kepolisian Menyelidiki, Gubernur Ganjar : Cuek Adalah
Baca: Kirim Bantuan Logistik, Gubernur Ganjar Pranowo: Jateng Cinta Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
Baca: Pemprov Jawa Tengah Kirim Bantuan untuk Korban Banjir DKI Jakarta Malam Ini
Ia merasa heran lantaran hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan perbuatan indispliner ASN.
Malah justru ada yang diberhentikan dengan hormat.
Ganjar mengungkapkan hal tersebut lantaran baru saja menandatangani surat keterangan sanski untuk para ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
Semisal, membolos dalam waktu lama, perselingkungan, dan korupsi yang dilakukan bersama-sama namun ia enggan membeberkan detail kasus indisipliner tersebut.
Hanya saja, ia menyebut ada dua orang abdi negara yang terlibat tipikor dan sudah dijatuhi hukuman.
Oleh karena itu, ia berencana melayangkan protes kepada Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hukuman dan penegakan disiplin ASN.
Dengan aturan yang ada kini, ia merasa kesulitan memecat ASN yang melakukan pelanggaran berat seperti korupsi.