TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, akhirnya mulai terungkap.
Sang istri, Zuraihda, dituding sebagai otak pembunuhan.
Zuraihda mengeksekusi Hakim Jamaluddin bersama dua algojo, Jefri Pratama alias JP dan Reza Fahlevi alias JF.
Fakta bahwa Zuraihda otak pembunuhan suaminya bertolak belakang dengan apa yang ia perlihatkan saat melihat jasad suami di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jumat (29/11/2019) malam.
Bahkan beberapa kali Zuraida pingsan tidak sadarkan diri.
• Viral Kisah Penjual Opak di Condet, Sempat Punya Pabrik dan Kue Sarang Burung Pertama, Kini Bangkrut
Tak hanya itu, saat pemakaman di kampung halaman korban, Zuraida menunjukkan ekspresi kesedihan.
Ditangkap Polisi
Rabu 8 Januari 2020, polisi akhirnya menangkap Zuraihda dan dua algojonya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP soal pembunuhan berecana.
"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya.