TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin sudah direncanakan lama para pelakunya.
Sebelum mengeksekusi Hakim Jamaluddin, para pelaku menyusun rencana pembunuhan di sebuah kafe di Jalan Ringroad, Kota Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pihaknya sempat membawa para tersangka mulai dari soal perencanaan sampai pelaku.
Baca: Pembunuhan Hakim PN Medan Dilakukan Secara Rapi, Pelaku Gunakan Alat Komunikasi Tak Biasa
"Untuk unsur yang dituduhkan adalah pembunuhan berencana," kata Martuani Sirmin di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
"Pelaku utama berinisial JP dibantu oleh RF," sambungnya.
Baca: Fakta-fakta Tewasnya Hakim PN Medan, Istri Jadi Otak Pembunuhan hingga Dugaan Motifnya
Dijelaskan Martuani, barang bukti milik korban Jamaluddin dari TKP dihadirkan seluruhnya, termasuk mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD.
"Apa yang kami sampaikan ini bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Terkait peran istri korban, Martuani mengatakan pihaknya akan terus mendalami apa perannya dan sebagai apa.
Korban dibunuh dengan cara yang sangat rapi, tanpa alat bukti dan kekerasan.
Baca: Kasus Kematian Hakim Jamaluddin: Dibunuh Orang Bayaran, Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Korban dibunuh dengan cara dibekap sehingga kehabisan napas. Terbukti hasil lab, korban diduga meninggal karena mati lemas," ungkapnya.
Otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin yakni Zuraida Hanum (istri korban), JP dan RF (eksekutor).
Ketiganya kini berstatus tersangka dan sejak hari ini dilakukan penahanan oleh penyidik.
Soal berapa upah yang diberikan untuk habisi nyawa pelaku, Martuani mengaku belum bisa menjelaskan secara detail.
“Kita tidak bisa pastikan motifnya, dari Labfor diketahui masalah rumah tangga, dan ini pembunuhan berencana,” bebernya.