TRIBUNNEWS.COM -- Polisi menyatakan bahwa hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin ternyata dibunuh oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum.
Mengapa ia tega mengakhiri hidup suaminya dengan cara menyewa dua orang algojo?
Maimunah, advokat yang mengenal Jamaluddin mengaku bahwa dirinya sedang mengurus proses perceraian pasangan asal Aceh itu sebelum terjadi pembunuhan.
Maimunah mengaku kenal dengan Jamaluddin Agustus lalu karena sebuah kasus. Setelah itu, Jamaluddin pun bercerita tentang masalah keluarganya dan menyatakan ingin bercerai.
Lalu ia menjelaskan bahwa setelah itu Jamaluddin menyampaikan maksud tersebut kepada istrinya Zuraida Hanum.
"Saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai pukul setengah 1 malam. Saya bilang bahwa niatan cerai pertama sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September. Jadi di pertemuan kedua pada 22 September 2019 dibilang bapak (Jamaluddin) kalau ibu tidak terima. Bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan pada anak-anak dari istri yang pertama," tuturnya, Selasa (17/12/2019).
Baca: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Terkuak Jamaluddin Dibekap Sprei Agar Tak Teriak
Baca: Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Hakim PN Medan, Putri Jamaluddin Syok Meraung-raung Panggil Abah
Baca: KeluargaMinta Pembunuh Hakkim Jamaluddin Dihukum Mati Termasuk Istrinya
Pada Selasa, 26 November, Jamaluddin membulatkan tekad dan menjelaskan kepada Maimunah bahwa dirinya sudah akan mendaftarkan gugatan.
"Terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal. Bapak sudah bilang, 'Maimunah saya engga sanggup lagi. Ceraikan saja. Daripada banyak kali dosa,'," tuturnya memperaktikkan ucapan Jamal.
Lalu, selaku orang yang dipercaya untuk mengurus perceraian tersebut Maimunah mempersiapkan setiap pemberkasan untuk perceraian. Namun, pada hari Rabu dan Kamis dirinya tak jadi pergi ke Pengadilan Negeri Medan.
"Hari Selasa kami ketemu, disitu janji akan jumpa pada Rabunya tanggal 27 November mau ngurus surat bapak cerai. Tapi karena ada salinan putusan saya yang belum selesai dan orang Pengadilan Negeri bilang kalau belum selesai, saya batal ke PN untuk urus berkas cerai tersebut. Rabu itu Saya ke Polda dan Kamis juga enggak jadi keluar," tuturnya.
Lebih lanjut, pada hari Jumat 29 November 2019 Maimunah akhirnya hendak menemui Jamaluddin di PN Medan namun tak mendapatkannya di ruangan Humas.
"Pada hari Jumat saya berencana pergi ke PN. Sebelum berangkat ada orang yang mengajak untuk berjumpa di cafe daerah Ring Road urusan kayu. Rupanya disitu orang yang hubungi engga bisa dihubungi lagi. Baru sampailah saya di Pengadilan jam 1 lalu langsung pergi ke ruangan pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan. Lalu pergilah sayaa ambil salinan putusan jam 2.15 siang. Biasaya kan bapak itu berseliwuran di PN itu. Karena tidak ada balik lah saya ke kampus karena ada pengabdian masyarakat," jelasnya.
Maimunah menjelaskan bahwa dirinya datang tersebut untuk meminta berkas guna didaftarkan perkara perceraian ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.
"Ya, disitu saya mau mempersiapkan berkasnya ada buku nikah, KK dia, KTP dia, akte lahir anak-anaknya dan surat harta. Bapak (Jamaluddin) ini calon klien. Jadi disitu belum sempat didaftarkannya perkaranya karena rencananya Senin akan didaftarkan ke Pengadilan Agama," tutur Maimunah.