TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum sipir yang kedapatan tengah pesta sabu ternyata berasal dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda.
RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung, merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Bandar Lampung.
Sementara AP (31), warga Kedaton, tercatat sebagai pegawai Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).
Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.
Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, yang merupakan pemilik rumah tempat pesta sabu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Hensah membenarkan bahwa RNL merupakan bawahannya.
"Iya pegawai lapas," ujar Hensah, Jumat (10/1/2020).
Hensah mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polda Lampung.
"Kami serahkan ke pihak penyidik. Kalau memang bersalah, harus bertanggung jawab," tandas Hensah.
Hensah menuturkan, saat ini pihaknya belum mengetahui status pegawainya tersebut.
"Kami akan lakukan kroscek ke pihak Polda, sejauh mana keterlibatannya dalam permasalahan ini," imbuhnya.
Hensah mengaku secara rutin memberikan pengarahan kepada pra bawahannya.
"Dan yang bersangkutan baru kami arahkan kemarin," tambah dia.
Terpisah, Karutan Bandar Lampung Rony Kurnia melalui Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung Farizal Antony juga membenarkan bahwa salah satu sipir yang diciduk adalah pegawainya.