TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum sipir yang kedapatan tengah pesta sabu ternyata berasal dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda.
RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung, merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Bandar Lampung.
Sementara AP (31), warga Kedaton, tercatat sebagai pegawai Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).
Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.
Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, yang merupakan pemilik rumah tempat pesta sabu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Hensah membenarkan bahwa RNL merupakan bawahannya.
"Iya pegawai lapas," ujar Hensah, Jumat (10/1/2020).
Hensah mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polda Lampung.
"Kami serahkan ke pihak penyidik. Kalau memang bersalah, harus bertanggung jawab," tandas Hensah.
Hensah menuturkan, saat ini pihaknya belum mengetahui status pegawainya tersebut.
"Kami akan lakukan kroscek ke pihak Polda, sejauh mana keterlibatannya dalam permasalahan ini," imbuhnya.
Hensah mengaku secara rutin memberikan pengarahan kepada pra bawahannya.
"Dan yang bersangkutan baru kami arahkan kemarin," tambah dia.
Terpisah, Karutan Bandar Lampung Rony Kurnia melalui Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung Farizal Antony juga membenarkan bahwa salah satu sipir yang diciduk adalah pegawainya.
"Benar, salah satunya adalah petugas rutan," ucap Farizal.
Dari Rutan Way Huwi
Ternyata sabu yang digunakan dalam pesta narkoba di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung, berasal dariRutan Way Huwi.
Dalam pesta narkoba tersebut, Polda Lampung meringkus dua oknum sipir rutan dan seorang warga sipil.
Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.
Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, yang merupakan pemilik rumah tempat pesta sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, sabu yang digunakan berasal dari seorang narapidana Rutan Way Hui berinisial HB.
"Hasil pengakuan AN, sabu tersebut didapat dari HB yang mendekam di Rutan Way Huwi," tuturnya, Jumat (10/1/2020).
Soal keterlibatan oknum sipir lainnya sehingga barang haram tersebut bisa keluar masuk di lapas, Shobarmen belum bisa memastikannya.
"Belum sampai sejauh itu," jawabnya.
Namun untuk mengembangkan kasus ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Rutan Way Huwi untuk memastikan keberadaan HB.
"Kami masih fokus memeriksa tiga orang yang kami amankan. Kami masih koodinasi, benar nggak HB ini di Rutan Way Huwi," tandasnya.
Temukan Sabu dan Ekstasi
Polisi tidak hanya menemukan sabu dalam pesta narkoba di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung.
Di rumah milik AN alias Dogol (41) itu, polisi juga mendapati serbuk ekstasi.
"Jadi rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa itu milik AN," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
"Dari hasil penggeledahan, kami dapati enam buah plastik klip berisi sabu dan satu buah plastik klip berisi serbuk ekstasi," ucap mantan kepala SPN Kemiling ini.
Disinggung soal jumlah barang bukti sabu yang diamankan, Shobarmen belum bisa berkomentar banyak.
"Masih dalam proses. Saat ini uji lab dan penimbangan," tandasnya.
Pesta Sabu
Dua oknum sipir diamankan saat pesta sabu di rumah seorang agen tiket bus.
Shobarmen mengatakan, setelah dilakukan pengintaian di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
"Kami gerebek semalam (9/1/2020) jam 20.30 wib," ujarnya.
Saat digerebek, ketiganya tidak bisa mengelak lantaran tengah mengonsumsi sabu.
"Saat ditangkap, ketiganya sedang memakai narkoba jenis sabu, dan di depan mereka ada alat isap bong lengkap," timpalnya.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Polda Lampung mengamankan tiga orang.
"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di lingkungannya kerap ada penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
Atas laporan itu, kata Shobarmen, petugas Opsnal Subdit 2 Unit 1 Polda Lampung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itulah, kami melakukan pengintaian di salah satu rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa," ujarnya.
Alhasil, polisi meringkus tiga orang, di mana dua orang di antaranya adalah oknum sipir.
Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.
Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.
AN tercatat sebagai agen tiket bus di Terminal Rajabasa.
Dua oknum sipir rumah tahanan di wilayah Lampung ditangkap karena kedapatan memiliki sabu.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang tersebut diamankan bersama satu warga sipil.
Kedua sipir tersebut berinisial A dan AP, sedangkan warga sipil berinisial AD.
Belum diketahui jumlah barang bukti yang diamankan.
Ketiganya diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Iya benar. Saat ini masih kami periksa. Nanti kami sampaikan," ujar dia, Jumat (10/1/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)