Laporan Wartawan Tribun Madura Hanggara Syahputra
TRIBUNEWS.COM, SAMPANG - Juhairiyah (45), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Balanan Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura diamankan oleh Polres Sampang.
Juhairiyah diketahui terlibat dalam kasus narkoba.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Juhairiyah merupakan pengedar sabu di wilayah tempat tinggalnya.
Sehingga perempuan dengan dua orang anak itu diamankan saat berada di dalam rumahnya.
“Kami melakukan penggerebekan terhadap rumah terkait dan diketahui pelaku sedang bersantai sehingga dilakukan penangkapan,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (10/1/2020).
Baca: Perajin Genting di Sampang Tewas Tertimbun Tanah Longsor
Baca: Kolaborasi BKNI-RI dan Pemkab Sampang Bangun Faskes Wisata Ekologi
Baca: Pria di Sampang Tega Cabuli Sepupunya Sendiri, Tidak Disangka Ini Alasan Melakukan Tindakan Itu
Pada proses penangkapan tersebut, pihaknya juga melakukan penggeledahan ke seluruh sudut rumahnya.
Sehingga menemukan empat buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat narkotika golongan satu jenis sabu siap jual.
Pada masing-masing plastik klip memiliki berat, 0,32 gram, 0,27 gram, 0,38 gram, 26 gram, sengkan utuk total keseluruhan 1,06 gram sabu.
“Selain itu kami juga menemukan timbangan eletrik yang disimpan satu tempat dengan sabu tersebut, yakni di dalam lemari, betupun dengan 20 plastik klip kosong,” ucap Didit Bambang Wibowo.
Ia menambahkan alasan Juhariyah memilih berprofesi menjadi pengedar sabu untuk membiayai kebutuhan ekonomi keluarganya.
Baca: Komplotan Begal Truk dari Tiga Pulau Berbeda Ditangkap, Beroperasi di Jatim dan Jual Truk Rp 30 Juta
Baca: Pria di Sampang Tega Cabuli Sepupunya Sendiri, Tidak Disangka Ini Alasan Melakukan Tindakan Itu
Baca: Bikin Heboh Sampang! Robi yang Disebut-sebut Hidup Lagi, Kuburannya Kini Ditutup Warga
“Dari setap paketnya pelaku menjualnya seharga Rp. 100 ribu,” tuturnya.
Akibat perbuatannya Juhariyah dikenakan Pasal 114 yar 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar,” pungkasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Lagi Ngumpul dengan 2 Anak di Rumah, Emak Sampang Ini Kaget Digerebek Polisi, Diciduk Simpan Serbuk